DJKI dan Komdigi Perkuat Sinergi Penegakan Kekayaan Intelektual di Ruang Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat koordinasi dengan Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan kekayaan intelektual di ruang digital. Koordinasi ini penting demi membahas penguatan regulasi, mekanisme pemutusan akses terhadap konten pelanggaran, hingga pembentukan tim teknis bersama untuk mendukung penyusunan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital menuntut adanya kolaborasi yang semakin erat antarinstansi agar pelindungan kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif.

"Pelindungan kekayaan intelektual di era digital tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, hingga penyedia layanan internet agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak," ujar Hermansyah pada pertemuan yang berlangsung di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam pertemuan ini, DJKI dan Komdigi telah sepakat membentuk tim teknis untuk merumuskan berbagai substansi digital dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta, termasuk mengkaji penerapan dynamic injunction, pengaturan terhadap konten hasil pemotongan video (video clipping), serta berbagai bentuk pelanggaran hak cipta yang berkembang di platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan. Selain itu, kedua instansi juga membahas pembaruan Peraturan Menteri Bersama agar mekanisme penutupan konten tidak hanya berlaku bagi pelanggaran hak cipta, tetapi dapat diperluas mencakup seluruh rezim kekayaan intelektual.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Komdigi saat ini mengoperasikan patroli ruang digital selama 24 jam setiap hari dengan dukungan 30 personel yang bekerja dalam tiga shift. Menurutnya, sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap 9.250 konten maupun situs yang berkaitan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.

"Pelaksanaan pemblokiran pelanggaran kekayaan intelektual sudah berjalan dengan baik dan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari instansi yang berwenang," jelas Alexander.

Alexander turut mengungkapkan bahwa tantangan dalam penegakan hukum di ruang digital masih cukup besar. Selain masih terdapat sekitar dua ribu penyelenggara layanan internet (Internet Service Provider/ISP) di Indonesia dengan tingkat kepatuhan yang beragam, efektivitas pemblokiran juga menghadapi kendala teknis karena masih mengandalkan sistem berbasis DNS dan alamat IP yang dalam beberapa kondisi dapat diakses kembali melalui layanan VPN.

Pertemuan tersebut juga membahas penguatan tata kelola ruang digital melalui peningkatan verifikasi identitas pengguna platform digital. Komdigi menyampaikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tengah mengakomodasi penggunaan nomor telepon yang telah terverifikasi sebagai identitas wajib dalam pembuatan akun platform digital sebagai langkah jangka pendek. Sementara dalam jangka panjang, pemerintah menyiapkan implementasi digital ID sehingga setiap transaksi di ruang digital dilakukan menggunakan identitas digital yang tervalidasi.

Hermansyah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi para kreator, pelaku usaha, dan masyarakat.

"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi bagi tumbuhnya ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Karena itu, kami terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar penegakan hukum di ruang digital semakin efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, inventor, pelaku usaha, dan pemegang hak kekayaan intelektual," tutup Hermansyah.



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya