Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri rapat koordinasi terbatas bersama Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Pertemuan ini menjadi langkah tindak lanjut terhadap pengesahan Protokol Nagoya melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2013.
Protokol ini merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan akses terhadap sumber daya genetik (SDG) dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya. SDG merupakan materi genetik dari tumbuhan, hewan, mikroorganisme, atau lainnya yang memiliki nilai nyata atau potensial.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menekankan pentingnya pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian manfaat dari pemanfaatan SDG. Indonesia sebagai negara mega biodiversitas diharapkan memiliki pengaturan yang jelas supaya kekayaan alamnya tidak dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa mendapatkan pembagian manfaat yang proporsional.
"Saat ini ada inisiatif dari DPR untuk membuat undang-undang SDG. Kita ingin mendapatkan masukan dan arahan dari anggota Komisi XII DPR RI yang hadir, bagaimana kita bisa mengoptimalkan potensi kekayaan hayati kita," jelas Rasio pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Mewakili Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah menyambut baik inisiatif Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan forum ini. Ia melihat agenda ini sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam mendukung penyusunan kerangka hukum terkait SDG.
"Rapat ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) SDG yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025," ujar Aqib.
Lebih lanjut, Aqib menyatakan, Komisi XII berkomitmen untuk terus mendukung pembahasan dan penyusunan RUU-SDG ini agar sesuai dengan prinsip kedaulatan negara atas kekayaan alam hayati, keadilan bagi komunitas adat dan lokal, serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama Sri Sulistiani yang mewakili DJKI, menyampaikan bahwa saat ini DJKI tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Sumber daya genetik (SDG), materi genetik dari tumbuhan, hewan, mikroorganisme, atau lainnya yang memiliki nilai nyata atau potensial merupakan salah satu aturan yang akan dibahas.
“Salah satu yang akan diatur dalam UU ini adalah kewajiban inventor untuk mencantumkan informasi asal SDG dan/atau pengetahuan tradisional yang digunakan dalam invensinya,” ujar Ani.
Menurutnya, apabila invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari SDG dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal SDG dan/atau pengetahuan tradisional tersebut. Jika tidak disebutkan, maka permohonan paten dianggap tidak memenuhi syarat.
“Perubahan UU terbaru telah menghapus syarat yang sebelumnya mempersulit inventor, akan tetapi tetap menekankan bahwa informasi SDG dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil dan akses pemanfaatannya,” tutur Ani.
“Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjaga kekayaan genetik Indonesia, memastikan manfaatnya kembali kepada bangsa, dan mendorong inovasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.
Jumat, 12 Juni 2026
Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Kamis, 11 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026