DJKI dan IOC Perkuat Kerja Sama Pelindungan Merek Olimpiade

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan International Olympic Committee (IOC) di sela-sela rangkaian Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Rabu 8 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas pelindungan kekayaan intelektual (KI) Olimpiade serta peluang penguatan kerja sama antara kedua pihak.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Menurutnya, komunikasi yang baik antara DJKI dan IOC diperlukan agar setiap isu terkait pelindungan merek Olimpiade dapat dibahas berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

"DJKI menyambut baik komunikasi dengan IOC sebagai langkah memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual. Kami meminta agar setiap perkara maupun proses oposisi yang menjadi perhatian IOC dapat disampaikan secara resmi beserta dokumen pendukungnya sehingga dapat dipelajari lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga membuka peluang kerja sama melalui framework cooperation agreement dengan WIPO, baik dalam peningkatan kapasitas, penguatan legislasi, maupun kerja sama di bidang kekayaan intelektual," ujar Hermansyah.

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menjelaskan bahwa telah menandatangani Nairobi Treaty on the Protection of the Olympic Symbol sejak 1981, meskipun hingga saat ini perjanjian tersebut belum diratifikasi. Kendati demikian, konsep pelindungan simbol Olimpiade telah tercermin dalam praktik hukum merek di Indonesia.

DJKI juga menyampaikan bahwa IOC telah memiliki lima pendaftaran merek di Indonesia yang mencakup Olympic Rings, kata "Olympics" dan "Olympiade", serta identitas visual resmi IOC pada berbagai kelas. Selain itu, DJKI menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki daftar atau status formal mengenai well-known mark. Status merek terkenal dinilai secara case by case dalam proses oposisi berdasarkan bukti yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Setiap pihak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan merek yang dianggap memiliki persamaan dengan simbol maupun merek Olimpiade.

Sementara itu, IOC menjelaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan aspek penting bagi keberlangsungan Olympic Movement. Sebagai organisasi nirlaba, IOC mendistribusikan kembali sekitar 90 persen pendapatannya kepada National Olympic Committees, federasi olahraga, dan para atlet. Pendapatan tersebut berasal dari hak siar, sponsor TOP Partners, hospitality, dan penjualan tiket. Oleh karena itu, pelindungan merek Olimpiade diperlukan untuk menjaga eksklusivitas para sponsor resmi sesuai kategori produknya serta merupakan amanat yang diatur dalam Olympic Charter.

Senior IP Legal Counsel IOC, Laure Chemla menyampaikan apresiasinya atas kesempatan berdiskusi dengan DJKI dan berharap komunikasi antara kedua pihak terus diperkuat.

"Indonesia merupakan wilayah yang penting bagi IOC. dan memiliki potensi sebagai negara tuan rumah Olimpiade di masa depan," ujar Laure.

Dalam kesempatan tersebut, IOC juga menyampaikan perhatian terhadap tingkat keberhasilan oposisi merek di Indonesia yang menurut catatan mereka sekitar 30 persen dalam tiga tahun terakhir. Menurut IOC, penggunaan unsur "Olympic" maupun simbol cincin Olimpiade oleh pihak lain berpotensi menimbulkan konflik dengan sponsor resmi IOC di Indonesia dan dapat berdampak pada dukungan pendanaan kepada Komite Olimpiade Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, DJKI meminta IOC menyampaikan surat resmi yang memuat rincian perkara oposisi maupun proses pengadilan yang sedang berjalan beserta dokumen pendukungnya. Dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pada akhir pertemuan, kedua pihak sepakat bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi dan menjajaki kerja sama lebih lanjut antara IOC dan DJKI, termasuk melalui kerja sama dengan WIPO dalam bidang capacity building, penguatan legislasi, dan pelindungan kekayaan intelektual.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Clipper Piala Dunia 2026: Batas Tipis Antara Kreativitas dan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kamis, 16 Juli 2026

DJKI Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan Ditjen Pothan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumat, 17 Juli 2026

DJKI Tegaskan Materi Stand-up Comedy Dilindungi Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa materi stand-up comedy merupakan karya intelektual yang memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menerima kunjungan komika Akbar Kobar di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kamis, 16 Juli 2026

Selengkapnya