DJKI dan EUIPO Perkuat Kerja Sama untuk Percepat Layanan KI dan Tingkatkan Tata Kelola Hak Cipta

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO). Pertemuan tersebut membahas penguatan layanan kekayaan intelektual, pengembangan indikasi geografis, tata kelola hak cipta di era digital, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tengah melakukan reformasi besar di bidang kekayaan intelektual melalui revisi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Desain Industri, serta Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut ditujukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Revisi ini menjadi bagian dari upaya kami membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih cepat bagi masyarakat. Penguatan sistem kekayaan intelektual akan semakin mendorong inovasi, kreativitas, dan daya saing Indonesia," ujar Hermansyah pada Selasa, 8 Juli 2026 di Jenewa, Swiss.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI juga memaparkan proposal Indonesia mengenai tata kelola hak cipta di tingkat internasional yang menekankan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiga prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi royalti yang adil dan tepat kepada para pemegang hak, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.

Selain itu, DJKI menyampaikan target percepatan layanan pemeriksaan merek dari sekitar enam bulan menjadi satu hingga dua bulan melalui pemanfaatan otomatisasi dan teknologi AI. EUIPO menyambut baik langkah tersebut dan membagikan pengalamannya dalam menerapkan otomatisasi layanan, termasuk penyelarasan waktu publikasi agar proses pemeriksaan dapat dimulai lebih awal.

Pada bidang Indikasi Geografis (IG), Hermansyah menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 271 produk IG terdaftar dan lebih dari 400 potensi produk kerajinan yang dapat dikembangkan. Sebanyak 72 produk IG Indonesia juga telah memperoleh akses ke pasar Uni Eropa melalui skema Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), sementara pembahasan untuk produk lainnya masih terus berlangsung. Untuk meningkatkan nilai ekonomi produk IG, DJKI juga telah meluncurkan lokapasar nasional khusus produk IG guna memperluas akses pasar dan mendorong komersialisasi.

Melalui pertemuan ini, DJKI juga mengajukan permohonan untuk bergabung dalam program Seconded National Experts (SNE) di EUIPO serta memperluas kerja sama melalui pelatihan teknis, pertukaran pemeriksa merek, desain industri, dan indikasi geografis, benchmarking penyusunan regulasi, hingga pengembangan kapasitas di bidang Alternative Dispute Resolution (ADR). EUIPO menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi berbagai bentuk kerja sama tersebut serta mengusulkan penyusunan studi regional mengenai kontribusi industri padat kekayaan intelektual di kawasan ASEAN.

Hermansyah menegaskan bahwa kolaborasi internasional menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional. "Kemitraan dengan EUIPO tidak hanya akan mendukung peningkatan kapasitas institusi, tetapi juga mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual di Indonesia. Pada akhirnya, sistem kekayaan intelektual yang kuat akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para inovator, pelaku usaha, dan masyarakat sehingga hasil karya mereka dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal," pungkasnya.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Clipper Piala Dunia 2026: Batas Tipis Antara Kreativitas dan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kamis, 16 Juli 2026

DJKI Perkuat Kerja Sama dengan BRIN dan Ditjen Pothan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah strategis membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional yang terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan setiap hasil riset, inovasi, dan kreativitas anak bangsa memperoleh pelindungan hukum, memiliki nilai tambah, serta dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumat, 17 Juli 2026

DJKI Tegaskan Materi Stand-up Comedy Dilindungi Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa materi stand-up comedy merupakan karya intelektual yang memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menerima kunjungan komika Akbar Kobar di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kamis, 16 Juli 2026

Selengkapnya