DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Dalam pemaparan materinya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting seiring proses penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036. Menurutnya, kerangka nasional tersebut perlu diterjemahkan lebih lanjut agar dapat menjadi langkah konkret di daerah.

Hermansyah menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Kantor BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 13 Agustus 2026. Ia mengatakan Forum Koordinasi Nasional KI yang digelar pada 4–5 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum dalam proses penyusunan RIKIN sekaligus membuka pembahasan mengenai tindak lanjutnya di daerah.

“Kalau pemerintah pusat sudah memiliki Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional, bagaimana dengan pemerintah daerah? Ini yang perlu kita pikirkan, karena tata kelola kekayaan intelektual di daerah juga membutuhkan peran pemerintah daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, penerjemahan arah kebijakan nasional ke daerah perlu mempertimbangkan karakteristik dan potensi KI masing-masing wilayah. Karena itu, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan BRIDA, BAPPERIDA, dan unsur pemerintah daerah lainnya diperlukan untuk menentukan prioritas serta langkah pengembangan dan pelindungan KI di daerah.

Ia menilai Rencana Induk KI Nasional tidak akan cukup apabila hanya menjadi dokumen di tingkat pusat tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar arah kebijakan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam langkah yang konkret dan implementatif.

“Rencana induk tanpa kontribusi, partisipasi, dan dukungan pemerintah daerah, saya rasa hanya akan menjadi dokumen perencanaan yang tidak dapat dilaksanakan secara paripurna dan implementatif,” kata Hermansyah.

Besarnya potensi inovasi pemerintah daerah semakin memperkuat kebutuhan tersebut. BSKDN mencatat terdapat 36.742 inovasi pemerintah daerah yang telah dihimpun. Berbagai inovasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pelindungan KI agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan lebih lanjut. Pelindungan menjadi tahapan penting sebelum inovasi masuk ke tahap pengembangan dan komersialisasi.

Sementara itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan sinergi dengan DJKI memiliki arti penting bagi BSKDN dan pemerintah daerah, terutama untuk membangun kesadaran bahwa inovasi dan karya yang dihasilkan pemerintah perlu dikelola dan dilindungi dengan baik.

“Untuk itu, pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” kata Yusharto.

Ke depan, Yusharto berharap kerja sama BSKDN dan DJKI terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, pendampingan, serta penguatan tata kelola KI terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah. Dengan pelindungan yang tepat, inovasi pemerintahan dapat terus dikembangkan sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya