DJKI dan BSK SUSUN Strategi Diplomasi Usulan Indonesia terkait Pengelolaan Royalti Global

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Teknis Tindak Lanjut Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment pada Kamis, 30 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Junarlis, untuk membahas pemetaan regulasi institusi dan kebijakan hak cipta internasional sebagai langkah strategis menjelang pembahasan proposal Indonesia di forum World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, BSK memaparkan pemetaan hukum internasional di bidang hak cipta pada 51 negara. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dan mendorong dukungan negara-negara anggota terhadap instrumen hukum internasional yang diinisiasi Indonesia.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Junarlis, menyampaikan bahwa Indonesia patut bersyukur karena usulan yang digagas bersama lintas kementerian telah mendapat perhatian dunia. Junarlis juga menegaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri menjadi kunci keberhasilan diplomasi Indonesia. 

“Kita bersyukur karena inisiasi Indonesia akan dibahas secara resmi pada Desember mendatang di Standing Committee on Copyright and Related Rights. Saat ini fokus kita adalah memetakan negara mana saja yang perlu didekati dan menyiapkan bekal substansi bagi para diplomat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memperjuangkan proposal Indonesia di forum internasional. Yang tidak kalah penting adalah memiliki strategi yang pas untuk mengusulkan proposal ini kepada negara-negara sahabat.

“Kita membutuhkan dukungan setidaknya 120 negara agar instrumen hukum ini dapat disahkan. Oleh karena itu, mungkin kita perlu dekati dulu negara yang memiliki paham yang mirip dengan kita baru ke negara-negara yang cukup berbeda,” ujar Agung.

Agung juga menegaskan bahwa perjuangan Indonesia dalam isu ini merupakan bagian dari komitmen global untuk mewujudkan tata kelola royalti yang adil dan berkelanjutan. Langkah pemetaan hukum dan strategi diplomasi ini menegaskan peran aktif Indonesia di kancah global dalam memperjuangkan sistem pelindungan hak cipta yang inklusif, transparan, dan berkeadilan.

“Pelindungan hak cipta adalah fondasi bagi keadilan ekonomi kreatif. Melalui instrumen hukum internasional ini, kita berupaya memastikan para pencipta di seluruh dunia memperoleh manfaat yang layak dari karya mereka,” tandasnya.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya