DJKI–BRIN Sepakati Penguatan SDM Pemeriksa Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan langkah percepatan penyelesaian backlog pemeriksaan paten melalui kerja sama strategis dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 di Kantor Pusat BRIN, kedua lembaga membahas pemenuhan kebutuhan SDM pemeriksa paten di empat bidang teknis farmasi, biologi, kimia, elektro, fisika, serta mekanik dan teknologi umum sebagai kunci memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Pertemuan ini dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Plt. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman beserta jajaran, serta Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono bersama para direktur terkait. Pembahasan berfokus pada kebutuhan mendesak penambahan tenaga ahli untuk memeriksa lebih dari 21 ribu dokumen backlog dan potensi backlog pemeriksaan substantif paten pada 2026. DJKI menyampaikan bahwa kekurangan tenaga pemeriksa, terutama di bidang farmasi, biologi, dan bioteknologi, telah menjadi tantangan utama yang menghambat percepatan layanan publik di bidang paten.

Hermansyah menekankan bahwa penguatan SDM pemeriksa paten merupakan langkah mendesak untuk menjaga kualitas layanan publik di bidang KI. 

“Kolaborasi dengan BRIN akan membantu memperkuat kapasitas pemeriksa paten kita, sehingga percepatan pemeriksaan dapat tercapai tanpa mengurangi ketelitian dan standar kualitas,” ujarnya.

Plt. Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman menambahkan bahwa kebutuhan SDM bersifat mendesak karena tingginya permohonan paten dari dalam dan luar negeri, termasuk dokumen bioteknologi yang memerlukan kompetensi khusus. 

“Sejak 2017 kami tidak mendapatkan formasi pemeriksa paten farmasi, sehingga gap keahlian makin terasa. Kami membuka tiga skema kolaborasi: mutasi peneliti ke DJKI, perbantuan sementara, serta pembentukan tim teknis berbasis SK dengan honorarium. Semua skema ini dapat berjalan paralel sesuai kesiapan BRIN,” jelasnya.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, menyambut positif usulan DJKI dan memastikan dukungan lembaganya. Ia menekankan bahwa ekosistem inovasi nasional harus diperkuat dari hulu ke hilir, termasuk kualitas dokumen paten yang dihasilkan peneliti. 

“BRIN siap mendukung, termasuk dalam pelatihan penyusunan dokumen paten agar para peneliti memahami standar pemeriksaan. Kami juga membuka kemungkinan perbantuan SDM pada periode awal tahun, saat beban penelaahan internal kami lebih longgar,” ungkap Agus.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin tindak lanjut: pemetaan SDM BRIN yang berpotensi diperbantukan atau dimutasi ke DJKI; penyusunan mekanisme SK tim teknis untuk mendukung percepatan pemeriksaan; serta rencana program transfer knowledge penyusunan dokumen paten bagi peneliti BRIN. 

Kerja sama berkelanjutan antara DJKI dan BRIN menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan peneliti Indonesia memperoleh pelindungan hukum yang tepat, terukur, dan siap dikomersialisasikan. Melalui sinergi kedua lembaga, target percepatan penyelesaian pemeriksaan paten pada 2026 serta penguatan budaya pelindungan KI di lingkungan riset semakin dapat diwujudkan.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Hak Siar Aman, UMKM Bebas Nobar Piala Dunia

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memastikan akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026. Dilansir dari tvrinews.com, kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, yang menegaskan bahwa TVRI sebagai pemegang hak siar resmi memberikan keleluasaan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).

Kamis, 15 Januari 2026

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Selasa, 13 Januari 2026

Selengkapnya