Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membagikan pengalaman Indonesia dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual (KI) kepada delegasi Laos melalui pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu (8/7) waktu setempat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional sekaligus mendorong pengembangan ekosistem KI di kawasan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai pembaruan pada sektor KI agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi negara-negara mitra, termasuk Laos.
"Indonesia terus melakukan pembaruan di berbagai bidang kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta hingga indikasi geografis. Kami berharap pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi kedua negara dalam mengembangkan sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujar Hermansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memaparkan arah revisi regulasi hak cipta yang mencakup pengaturan pengelolaan royalti pada platform musik digital agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Revisi tersebut juga mengakomodasi pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) serta karya jurnalistik sebagai respons terhadap perkembangan teknologi.
DJKI juga menjelaskan pembaruan regulasi di bidang merek, indikasi geografis, paten, dan desain industri. Pembaruan tersebut ditujukan untuk mempercepat layanan KI, meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Indonesia memaparkan penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai upaya memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan kebijakan KI. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola KI yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada sektor indikasi geografis, Indonesia turut berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dan komersialisasi produk melalui pemanfaatan marketplace sehingga mampu memperluas akses pasar bagi produk lokal. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga memperkenalkan sejumlah produk indikasi geografis unggulan, seperti kopi, teh, lada hitam, dan sutra.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari delegasi Laos. Mereka menyampaikan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia, khususnya di bidang hak cipta, termasuk sistem pencatatan hak cipta secara daring yang telah diterapkan DJKI.
Delegasi Laos juga menjelaskan bahwa negaranya telah membentuk Collective Management Organization (CMO) musik dan tengah berupaya memperkuat tata kelola hak cipta. Selain itu, Laos menyatakan minat mempelajari pengalaman Indonesia dalam meningkatkan nilai tambah serta memperluas akses pasar produk indikasi geografis.
Dalam diskusi tersebut, Laos turut berbagi pengalaman membangun basis data desain tradisional serta menyampaikan perhatian terhadap penggunaan desain tradisional tanpa atribusi maupun kompensasi dalam pembahasan pelindungan Traditional Cultural Expressions (TCE) serta Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions (GRTK).
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Laos sepakat menjajaki penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang kekayaan intelektual. Penjajakan tersebut mencakup program peningkatan kapasitas, pertukaran pengalaman, komersialisasi indikasi geografis, pemanfaatan AI dalam pemeriksaan KI, serta pelindungan TCE dan GRTK.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang berlangsung di Hilton Garden Inn Bali, Rabu, 22 Juli 2026. Penyusunan dokumen strategis ini menjadi langkah untuk membangun arah pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia
Rabu, 22 Juli 2026