Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama dalam mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai standar internasional baru untuk tata kelola royalti. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memastikan sistem distribusi royalti global yang transparan, adil, dan melindungi hak pencipta.
Protokol Jakarta lahir untuk membenahi sistem royalti musik yang dinilai masih timpang. Selama ini, banyak karya musisi Indonesia di platform digital global tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) maupun ISMWC (International Standard Musical Work Code). Akibatnya, royalti justru mengalir ke agregator atau lembaga pengelola asing.
Dalam pertemuan di Gedung Roeslan Abdul Ghani, Jakarta, pada 3 Oktober 2025, kedua lembaga menegaskan bahwa Protokol Jakarta akan berfokus pada tiga hal utama: pengelolaan data (management of data), perizinan (license), serta pelaporan (reporting). Tiga aspek ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi royalti yang akurat dan berkeadilan bagi para pencipta.
“Melalui Protokol Jakarta, Indonesia ingin menghadirkan tata kelola royalti global yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga tentang pengakuan yang adil atas karya para pencipta kita,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Indonesia juga menekankan pentingnya membangun sistem kolektif yang terpusat melalui koordinasi dengan WIPO. Langkah ini dianggap mampu menutup celah hilangnya royalti global yang menurut studi berbagai lembaga internasional mencapai 55,5 miliar USD per tahun.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno menambahkan bahwa diplomasi Indonesia akan memainkan peran penting dalam menggalang dukungan internasional.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal melindungi kepentingan ekonomi kreatif, tetapi juga keberanian Indonesia untuk memperjuangkan keadilan bagi para pencipta di kancah global,” tegasnya.
Selain itu, Indonesia akan menyiapkan strategi lobi internasional menuju forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang. Upaya ini juga akan melibatkan diskusi dengan industri musik global, termasuk Universal Music dan Spotify, guna memastikan dukungan terhadap implementasi Protokol Jakarta.
Pertemuan ini dihadiri juga Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE), Yasmon, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rabu, 10 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026