Dirjen KI: Jangan Sebarkan Hoaks di Tengah Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (16/3). Freddy mengatakan bahwa setiap pegawai DJKI dilarang untuk ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan panik di tengah masyarakat.

“Saya minta semua pegawai jangan ikut-ikutan menyebar hoaks. Siapa yang menyebarkan akan langsung saya tindak,” ujar Freddy di Aula Oemar Seno Adji.

Selain itu, Dirjen KI juga melarang pegawai yang sakit untuk masuk kantor. Dia meminta pegawai yang merasa tidak sehat untuk memanfaatkan waktu ini menyembuhkan diri di rumah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit. 

“Yang merasa sakit, jangan masuk ke kantor. Silakan langsung hubungi Kabag Kepegawaian dan sampaikan alasan sakitnya. Kita honor sistem saja, kepercayaan atas kehormatan pribadi. Nanti tidak dipotong, tapi jangan Anda bilang sakit lalu ketemu di mal. Nanti akan saya tindak keras karena Anda sudah merusak sistem. Yang merasa sakit dilarang masuk kantor. Istirahat di rumah, banyak minum air dan juga jaga kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dirjen KI juga menyampaikan bahwa pegawai tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri. Pegawai juga diminta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik di luar maupun di dalam kantor selama 30 hari ke depan.

Pegawai juga tidak diperkenankan membawa anak-anak di lingkungan kantor. Setiap pegawai diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kedisiplinan dalam bekerja. 

“Bagi petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas loket disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus. Layanan informasi melalui customer service dialihkan ke call center 152, untuk mengurangi interaksi langsung dengan petugas layanan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sebanyak 117 kasus virus Covid-19 terjadi di Indonesia per 15 Maret 2020. Delapan orang dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal dunia. Pemerintah saat ini menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya