Dirjen KI: Jangan Sebarkan Hoaks di Tengah Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (16/3). Freddy mengatakan bahwa setiap pegawai DJKI dilarang untuk ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan panik di tengah masyarakat.

“Saya minta semua pegawai jangan ikut-ikutan menyebar hoaks. Siapa yang menyebarkan akan langsung saya tindak,” ujar Freddy di Aula Oemar Seno Adji.

Selain itu, Dirjen KI juga melarang pegawai yang sakit untuk masuk kantor. Dia meminta pegawai yang merasa tidak sehat untuk memanfaatkan waktu ini menyembuhkan diri di rumah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit. 

“Yang merasa sakit, jangan masuk ke kantor. Silakan langsung hubungi Kabag Kepegawaian dan sampaikan alasan sakitnya. Kita honor sistem saja, kepercayaan atas kehormatan pribadi. Nanti tidak dipotong, tapi jangan Anda bilang sakit lalu ketemu di mal. Nanti akan saya tindak keras karena Anda sudah merusak sistem. Yang merasa sakit dilarang masuk kantor. Istirahat di rumah, banyak minum air dan juga jaga kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dirjen KI juga menyampaikan bahwa pegawai tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri. Pegawai juga diminta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik di luar maupun di dalam kantor selama 30 hari ke depan.

Pegawai juga tidak diperkenankan membawa anak-anak di lingkungan kantor. Setiap pegawai diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kedisiplinan dalam bekerja. 

“Bagi petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas loket disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus. Layanan informasi melalui customer service dialihkan ke call center 152, untuk mengurangi interaksi langsung dengan petugas layanan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sebanyak 117 kasus virus Covid-19 terjadi di Indonesia per 15 Maret 2020. Delapan orang dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal dunia. Pemerintah saat ini menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 6 Agustus 2026

Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka Tiga Permohonan Banding

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited dan Qualcomm Incorporated pada Selasa, 28 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang tersebut membahas Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025, 37/KBP/X/2024, dan 39/KBP/X/2024.

Selasa, 28 Juli 2026

DJKI Dekatkan Layanan KI di Jakarta Fashion & Food Festival 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian Jakarta Fashion & Food Festival (JF3) pada kamis, 23 Juli 2026 di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Booth ini memberikan layanan konsultasi hak cipta, desain industri, dan merek, sekaligus menyediakan layanan pencatatan hak cipta secara gratis selama penyelenggaraan kegiatan.

Kamis, 23 Juli 2026

Selengkapnya