Jakarta – Dalam dunia yang penuh dengan inovasi dan kreativitas, bidang fesyen telah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin mengekspresikan imajinasi terlihat dari banyaknya karya yang dihasilkan oleh mahasiswa atau dosen di perguruan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Desain Produk Fashion dan Bisnis Universitas Ciputra, Surabaya, Yoanita Kartika Sari Tahalele.
Yoanita menjelaskan bahwa inovasi menjadi kunci daya saing di industri kreatif karena memberikan keunikan, nilai tambah, dan diferensiasi. Perguruan Tinggi harus memastikan hasil riset dan karya mahasiswanya terlindungi melalui pendaftaran desain industri sebelum dikomersialisasikan.
“Strategi inovasi perguruan tinggi mencakup riset dan eksperimen material, kolaborasi pentahelix, orientasi pasar, prinsip keberlanjutan, integrasi teknologi, serta kepastian pelindungan hukum,” terang Yoanita pada Senin, 29 September 2025 pada Webinar OKE KI sesi ke #32.
Ia menerangkan bahwa desain fesyen bukan sekadar estetika, tetapi investasi intelektual yang memberi keuntungan bagi pencipta, universitas, mitra industri, sekaligus berdampak pada masyarakat dan lingkungan,” ungkap Yoanita.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Muda DJKI, Wan Intan Salindri, menegaskan bahwa pendaftaran desain industri menjadi bukti hukum yang kuat untuk melindungi karya dari potensi pelanggaran.
“Pemohon perlu memastikan kebaruan desain dengan melakukan pencarian data pembanding, baik internal maupun eksternal,” ujar Intan.
Beberapa platform yang dapat digunakan antara lain Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia (PDKI) yang sudah memanfaatkan artificial intelligence. Selain itu, pencarian juga dapat diperluas melalui laman WIPO, EUIPO, Google Image, Yandex, media sosial, hingga situs belanja daring untuk memastikan karya benar-benar memiliki unsur kebaruan.
Menutup webinar ini, Intan berpesan agar pemohon tidak mempublikasikan produk desain industri pada platform apa pun sebelum mengajukan permohonan ke DJKI guna menjaga kebaruan desain.
Melalui strategi ini, DJKI berharap perguruan tinggi semakin aktif mendorong mahasiswanya menciptakan karya inovatif sekaligus melindunginya secara hukum. Dengan demikian, industri fesyen nasional dapat tumbuh lebih kompetitif dan berdaya saing global. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.
Sabtu, 30 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.
Jumat, 29 Mei 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026
Kamis, 7 Mei 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026
Jumat, 5 Juni 2026