Demi Perkuat Layanan, DJKI Gelar Konsultasi Teknis Printing 3 Dimensi

Lembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus dituntut untuk selalu responsif terhadap isu-isu aktual di bidang kekayaan intelektual khususnya bidang desain industri. Hal ini terwujud dengan digelarnya Konsultasi Teknis terkait Printing 3 Dimensi di Hotel Horison Green Forest, Lembang, Bandung pada Kamis (27/05/2021) hingga Sabtu (29/05/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin mengatakan bahwa ini adalah upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas layanan berupa pemberian pemahaman dan pengetahuan terkait dengan isu-isu aktual di bidang desain industri, khususnya terkait desain printing 3 dimensi.

“Desain 3D printing merupakan salah satu hal yang memiliki kaitan erat dengan substansi di bidang desain industri,” ucap Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, dalam prosesnya, desain printing 3 dimensi dibuat melalui perpaduan unsur kreativitas manusia dalam pembuatan desain digital banyak menggunakan perangkat elektronik berupa komputer, smartphone, tablet yang dapat membuat pola desain 3 dimensi.

“Substansi 3D printing ini tidak menutup kemungkinan akan memiliki irisan dengan kekayaan intelektual yang lain, khususnya dengan hak cipta dan paten. Karena desain digital yang telah dibuat akan diubah menjadi kode-kode (G Code dan M Code) yang ditransmisikan ke mesin CNC (Computer Numerical Control) atau mesin printing 3 dimensi yang akhirnya menghasilkan sebuah produk desain industri,” ujar Syarifuddin.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait isu aktual tentang desain printing 3 dimensi, secara khusus tentunya sangat bermanfaat bagi pemeriksa desain industri yang melaksanakan proses penelusuran dan pemeriksaan substansi desain industri terkait dengan desain printing 3 dimensi.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan para Narasumber di antaranya Leonardo Adi Dharma Widya, S.Sn., M.Ds. Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Irvan Satrya Prana, S.ST., Mds, dari CEO Nusaedu dan Deputi Media AINAKI, dan Ilham Khalid Setiawan, ST. Dari CEO Motionvalley Studio.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya