Dari ITB ke UNISBA, DJKI Perkuat Optimalisasi Manfaat Ekonomi Hak Cipta

Bandung - Setelah melaksanakan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta di Institut Teknologi Bandung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, melanjutkan kegiatan serupa di Universitas Islam Bandung (UNISBA), Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mendorong perguruan tinggi untuk tidak berhenti pada pencatatan hak cipta, tetapi melanjutkannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset yang bernilai ekonomi. Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya melalui pendidikan, penelitian, dan inovasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi institusi maupun masyarakat.

Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, menjelaskan bahwa layanan DJKI tidak berhenti pada tahap pencatatan. DJKI juga menyediakan layanan pasca pencatatan untuk membantu pemegang hak mengelola, mengalihkan, dan melisensikan hak ekonominya.

“Bagi perguruan tinggi, pencatatan hak cipta seharusnya menjadi awal dari pengelolaan aset intelektual. Karya yang dihasilkan dosen dan mahasiswa perlu diarahkan agar dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah bagi institusi maupun masyarakat,” ujar Andre.

Menurut Andre, hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai layanan pasca pencatatan menjadi penting agar pemegang hak dapat menentukan bentuk pemanfaatan yang sesuai.

“Hak ekonomi atas sebuah ciptaan dapat dikelola melalui mekanisme pengalihan hak maupun lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap layanan pasca hak cipta menjadi penting agar pemegang hak dapat menentukan bentuk pemanfaatan yang tepat,” jelas Andre.

Ia mengatakan bahwa melalui lisensi, pemegang hak cipta dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonominya dalam jangka waktu dan berdasarkan persyaratan tertentu. Hal ini dapat menjadi instrumen untuk memperluas pemanfaatan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu karya.

Pandangan tersebut diperkuat Dosen Fakultas Hukum UNISBA, Asep Hakim Zakiran, yang menilai perlu adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan KI di perguruan tinggi. Menurutnya, pencatatan harus ditempatkan sebagai bagian awal dari rangkaian pengelolaan KI hingga tahap hilirisasi dan komersialisasi.

“Kita perlu menggeser paradigma dari sekadar mencatatkan karya menjadi mengelola karya sebagai aset kekayaan intelektual. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan dan melindungi karya, tetapi juga perlu mendorong hasil intelektual tersebut menuju hilirisasi, industrialisasi, hingga komersialisasi,” ungkap Asep.

Asep juga menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan dan hak pemanfaatan atas karya yang dihasilkan sivitas akademika, terutama ketika suatu karya melibatkan dosen, mahasiswa, institusi, maupun pihak ketiga.

“Ketika berbicara tentang pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah karya tersebut sudah dicatatkan, tetapi siapa yang memiliki dan siapa yang berhak memanfaatkannya,” kata Asep.

Untuk mendukung pengelolaan yang optimal, Asep mendorong perguruan tinggi, khususnya UNISBA, membangun tata kelola KI secara sistematis dan preventif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui identifikasi karya, pengungkapan KI, dokumentasi, pencatatan aset, penentuan prioritas perlindungan, hingga pengelolaan portofolio dan pemanfaatannya.

“Dengan demikian, kekayaan intelektual yang dihasilkan tidak berhenti sebagai aset dorman, tetapi dapat memberikan dampak akademik, sosial, maupun ekonomi,” pungkas Asep.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Ery Kurniawan beserta pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dosen-dosen UNISBA yang telah melakukan pencatatan hak cipta. (SGT/IWM)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya