Business Matching DJKI Hasilkan Kesepakatan 114 Ton Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara

Banjarnegara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempertemukan pelaku Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara dengan buyer melalui business matching dalam rangkaian Festival Kopi Dieng, Dieng Culture Festival 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan Letter of Intent (LoI) dengan potensi pengiriman sebanyak 114 ton kopi senilai kurang lebih Rp15 miliar.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana mengatakan, business matching merupakan bagian dari upaya DJKI menghubungkan produk indikasi geografis dengan pasar. Menurutnya, pelindungan tersebut tidak seharusnya berhenti pada aspek hukum, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah asal.

“Harapannya produk tidak hanya dikenal, tetapi juga bertemu pasar dan menghasilkan peluang bisnis,” ujar Irma dalam wawancara pada gelaran hari kedua Festival Kopi Dieng, Banjarnegara pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Irma menjelaskan, Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara memiliki identitas asal dan karakter yang kuat sehingga memiliki potensi untuk dikembangkan ke pasar yang lebih luas. Konsistensi mutu, branding, traceability, serta akses pasar menjadi faktor penting untuk memperkuat daya saing kopi indikasi geografis Banjarnegara di pasar nasional maupun internasional.

“Dengan konsistensi mutu, branding, traceability, dan akses pasar yang baik, potensinya sangat besar untuk pasar nasional maupun internasional,” katanya.

Perwakilan Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Alif Zen Fahmi, mengatakan pertemuan dengan buyer melalui business matching diharapkan dapat berkembang menjadi kerja sama jangka panjang. Menurutnya, akses langsung kepada buyer menjadi penting bagi petani dan prosesor lokal karena selama ini mereka masih menghadapi keterbatasan informasi mengenai pasar internasional.

“Kendala utama yang sering dihadapi adalah minimnya akses informasi langsung ke direct buyer internasional,” ujar Alif.

Ia mengatakan kesepakatan dalam LoI tersebut mencakup potensi pengiriman 114 ton dengan nilai kurang lebih Rp15 miliar, untuk pasar lokal Indonesia dan Timur Tengah. Pasar yang menjadi fokus utama adalah segmen specialty coffee, meskipun pihaknya juga membuka peluang untuk permintaan commercial grade, dengan jenis kopi yang ditawarkan meliputi Robusta dan Arabika.

Menurut Alif, buyer melihat kopi Banjarnegara sebagai kopi yang unik dan memiliki potensi besar, sementara status indikasi geografis memberikan nilai tambah dalam membangun kepercayaan terhadap produk. 

“Status indikasi geografis memberikan kepastian hukum bagi buyer bahwa kopi ini 100 persen diproduksi di Banjarnegara sesuai standar SOP yang benar,” katanya.

Alif menambahkan, kesepakatan tersebut merupakan kali pertama bagi pelaku kopi Banjarnegara melakukan pengiriman secara kolektif dalam satu kabupaten ke pasar tersebut. Setelah LoI, pihaknya akan segera mengonsolidasikan hasil panen petani anggota MPIG dan memperkuat SOP pascapanen untuk merealisasikan kesepakatan menjadi kontrak pembelian resmi atau Purchase Order (PO).

“Bagi petani, ini menjadi momentum untuk meningkatkan nilai ekonomi kopi sekaligus memperpendek rantai perdagangan. Ini membuktikan bahwa kerja keras petani konsisten menjaga kualitas pascapanen dihargai tinggi oleh pasar lokal dan global, secara ekonomi ini memutus mata rantai yang terlalu panjang,” ujarnya.

Irma mengatakan, DJKI berharap LoI yang dihasilkan dari business matching tersebut dapat menjadi langkah awal menuju kerja sama yang lebih konkret antara pelaku Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara dan buyer. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada kebutuhan buyer, kualitas, volume, kontinuitas pasokan, serta peluang transaksi ke depan.

“LoI hari ini menjadi langkah awal untuk membahas kebutuhan buyer, kualitas, volume, kontinuitas pasokan, dan peluang transaksi ke depan,” pungkas Irma.

Melalui business matching ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk mendorong pemanfaatan indikasi geografis agar memberikan nilai tambah bagi produk dan masyarakat di daerah asal. Ke depan, DJKI juga mendorong penguatan MPIG serta pengembangan GI Tourism Dieng untuk memperluas manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya