Bukan Sekadar Legalitas, Hak Cipta Adalah Investasi Kreator Masa Kini

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema Advokasi Pelindungan Hak Cipta, Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta di era digital.

Kegiatan ini menyoroti maraknya praktik pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Mulai dari pembajakan, penggunaan karya tanpa izin, hingga plagiarisme yang menimbulkan kerugian ekonomi dan melemahkan industri kreatif nasional.

“Advokasi pelindungan hak cipta adalah kunci untuk menciptakan ekosistem kreatif yang sehat. Pencipta harus memahami haknya, berani menindak pelanggaran, dan mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Iqbal menekankan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Menurutnya, kesadaran kolektif ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia.

Selain itu, webinar ini membahas langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh pencipta, seperti pencatatan ciptaan melalui sistem DJKI, penggunaan tanda hak cipta pada karya, hingga pemanfaatan teknologi untuk melindungi karya dari pembajakan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pencipta dalam menjaga hak-hak atas ciptaannya.

“Pencatatan ciptaan adalah salah satu bentuk pelindungan hukum yang efektif. Dengan pencatatan, pencipta memiliki bukti kepemilikan yang sah jika terjadi sengketa,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut, webinar ini juga membahas langkah represif dalam penegakan hak cipta, seperti pengumpulan bukti, pengiriman somasi kepada pelanggar, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga membawa kasus ke jalur hukum apabila diperlukan.

“Pelindungan hak cipta adalah investasi penting demi kemajuan industri kreatif Indonesia. Kita semua harus berperan aktif. Konsumen tidak boleh menggunakan produk bajakan, pelaku usaha wajib memastikan lisensi yang sah, dan pencipta harus mencatatkan karyanya,” tegas Iqbal.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kreatif yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Susun Peta Jalan KI Nasional, DJKI Bahas Strategi Penegakan Hukum hingga 2035

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Kamis, 11 Juni 2026

KBP Gelar Sidang Dua Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 11 Juni 2026

DJKI Perkuat Strategi KI Nasional terkait Pelindungan Varietas Tanaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

Rabu, 10 Juni 2026

Selengkapnya