Bola Jabulani di Piala Dunia FIFA 2010 di Afrika Selatan
Jakarta – Pecinta sepak bola sudah pasti masih mengingat bola resmi Piala Dunia 2010, Jabulani. Tidak hanya punya fungsi dan nilai unik, tetapi Jabulani juga dari tampilan visual yang mampu menjadi identitas dan memiliki nilai ekonomi. Melalui produk ini tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.
Hermansyah mengatakan bahwa desain industri memberikan perlindungan terhadap aspek estetika suatu produk yang diwujudkan dalam bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, maupun gabungannya. Perlindungan tersebut penting karena tampilan visual sering kali menjadi faktor yang membedakan suatu produk di tengah persaingan pasar.
"Sering kali masyarakat hanya melihat sebuah produk dari fungsinya, padahal tampilan visual juga merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi. Ketika suatu desain memiliki karakter yang khas dan memenuhi unsur kebaruan, desain tersebut perlu dilindungi melalui pendaftaran desain industri agar pemiliknya memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum," ujar Hermansyah pada 7 Juli 2026 di Jenewa, Swiss.
Desain bola Jabulani yang digunakan pada Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan memiliki komposisi garis geometris, motif khas Afrika, serta perpaduan warna yang dirancang secara khusus sehingga menciptakan identitas visual yang kuat dan tetap dikenang hingga kini. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa desain bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari inovasi yang dapat meningkatkan nilai suatu produk.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa perlindungan desain industri tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku usaha, desainer, maupun UMKM yang menghasilkan produk dengan tampilan khas.
"Pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar," kata Agung.
Menurut Agung, perlindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah berkembangnya industri kreatif yang mengandalkan diferensiasi visual sebagai salah satu strategi utama dalam menarik konsumen. Desain produk, mulai dari perlengkapan olahraga, furnitur, kemasan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya, berpotensi memiliki nilai komersial yang tinggi apabila memiliki karakter visual yang unik dan memperoleh perlindungan hukum.
Menteri Kepemudaan dan Olahraga Erick Thohir menyampaikan secara global nilai industri sport tourism mencapai sekitar US$625 miliar dengan pertumbuhan sekitar 8 persen per tahun. Sementara industri olahraga secara keseluruhan bernilai sekitar US$521 miliar dan diproyeksikan terus tumbuh hingga 2032. Untuk itu, Indonesia yang ingin menjadi salah satu pemain utama dalam bidang ini harus terus mendorong masyarakat agar lebih memahami dan menghargai kekayaan intelektual di bidang olahraga.
Selain meningkatkan layanan pendaftaran, DJKI juga tengah melakukan penguatan sistem perlindungan desain industri melalui revisi Undang-Undang Desain Industri. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan desain digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta standar internasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui perlindungan desain industri, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa tampilan visual suatu produk merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai. Perlindungan tersebut tidak hanya menjaga hasil kreativitas, tetapi juga mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang berlangsung di Hilton Garden Inn Bali, Rabu, 22 Juli 2026. Penyusunan dokumen strategis ini menjadi langkah untuk membangun arah pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia
Rabu, 22 Juli 2026