Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada 7 - 22 Juli 2026 secara daring. Kegiatan ini diikuti pengelola Sentra KI dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung hilirisasi hasil riset dan inovasi.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon saat membuka kegiatan pada Selasa 7 Juli 2026, menegaskan pentingnya peran Sentra KI dalam mengoptimalkan potensi inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi. Menurutnya, jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai lebih dari 4.500 institusi belum berbanding lurus dengan jumlah permohonan kekayaan intelektual yang diajukan ke DJKI.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memperkuat kapasitas pengelola Sentra KI agar mampu mengelola potensi kekayaan intelektual di perguruan tinggi secara lebih optimal. Kekayaan intelektual tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga harus dihilirisasi dan dikomersialisasikan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi, masyarakat, dan pembangunan daerah,” ujar Yasmon.
Ia menjelaskan bahwa DJKI terus mendorong pembentukan dan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan. Hingga saat ini telah terbentuk sekitar 900 Sentra KI di berbagai daerah. Keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang membantu dosen, peneliti, dan sivitas akademika dalam mengidentifikasi, mengelola, serta melindungi hasil penelitian yang berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
“Target kami adalah seluruh perguruan tinggi di Indonesia memiliki Sentra KI yang aktif. Dengan demikian, potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kegiatan penelitian dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan daya saing bangsa,” tambah Yasmon.
Selama pelaksanaan bimtek, peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai berbagai rezim kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, kekayaan intelektual komunal, hingga pelindungan varietas tanaman. Materi disampaikan oleh para instruktur dan narasumber yang telah memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual.
Pada sesi awal, peserta memperoleh materi mengenai penguatan Sentra KI perguruan tinggi yang disampaikan oleh Direktorat KSPE. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Sentra KI harus bertransformasi dari sekadar unit administrasi pendaftaran menjadi penghubung antara hasil penelitian dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Sentra KI berperan penting dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, menentukan strategi pelindungan yang tepat, serta mendorong komersialisasi hasil riset agar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian.
Sementara itu, narasumber dari Universitas Padjadjaran, Helitha Novianty Muchtar menekankan bahwa Sentra KI merupakan jembatan yang menghubungkan penelitian, industri, dan masyarakat. Menurutnya, hasil riset tidak boleh berhenti pada publikasi atau sertifikat kekayaan intelektual semata, melainkan harus diterjemahkan menjadi produk, layanan, maupun solusi yang memberikan dampak nyata.
“Sentra KI harus mampu memastikan inovasi tidak berhenti pada dokumen atau sertifikat kekayaan intelektual. Hasil penelitian perlu diarahkan menjadi solusi yang terlindungi, dapat dimanfaatkan industri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal penelitian. Pelindungan yang tepat akan memberikan kepastian hukum bagi inventor, mencegah pemanfaatan tanpa izin, serta membuka peluang hilirisasi dan komersialisasi yang lebih luas. Dengan penguatan kapasitas Sentra KI, DJKI berharap semakin banyak inovasi perguruan tinggi yang terlindungi dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.
Rabu, 22 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melanjutkan proses penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang berlangsung di Hilton Garden Inn Bali, Rabu, 22 Juli 2026. Penyusunan dokumen strategis ini menjadi langkah untuk membangun arah pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional yang lebih terintegrasi dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Indonesia
Rabu, 22 Juli 2026