Belajar Bisnis Kekayaan Intelektual dari Si Juki

Berawal dari keisengan untuk pamer karya kepada teman-teman dekatnya di kampus, Faza Ibnu Ubaydillah atau dikenal Faza Meonk membuat karakter ikonik si Juki dengan ciri khas rambut jabrik, mata belo, dan gigi besar.

Tidak disangka, ternyata karakter Juki diminati banyak orang dan menjadi cukup terkenal. Hingga akhirnya beberapa penerbit menawarkan kerja sama untuk merilis komik. Dari situlah Faza termotivasi untuk mengembangkan si Juki agar dikenal masyarakat luas.

Dalam perjalanan penjualan perdana komik si Juki berjudul Ngampus! Buka-bukaan Aib Mahasiswa, awalnya Faza sangat optimis penjualan komik tersebut laris di pasaran, nyatanya penjualannya dirasa biasa saja.

Dari kejadian tersebut, Faza mulai belajar bagaimana cara mengembangkan karyanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih melalui lisensi bisnis. Seperti yang dilakukan Disney maupun perusahaan besar animasi lainnya.

“Dan itu yang membuat saya mulai puter otak. Bagaimana caranya saya bisa punya komik yang laris misalnya, dan 2012 saya mulai ngulik tentang intellectual property (IP) dan licensing business,” kata Faza saat IP Talks Merdeka Dalam Berkarya sebagai bagian peringatan HUT ke-76 RI di kanal instagram DJKI pada Minggu (15/8/2021).

Hal tersebut ia lakukan karena merasa bahwa saat itu di Indonesia belum banyak para kreator lokal yang mempraktekan lisensi bisnis untuk suatu karya agar memiliki produk turunan.

“Jadi saya mulai belajar tuh, tapi saya tidak tahu harus belajar ke siapa, jadi otodidak belajar tentang IP business, licensing business. Sebagai contoh saya suka Doraemon, entah kenapa cuma dari komik bisa punya produk turunannya. Ada filmnya, ada game-nya, ada animasinya, sampai ada tempat pensil gambarnya Doraemon,” ucap Faza.

Menurutnya, suatu ide dapat dikatakan kekayaan intelektual ketika ide tersebut dituangkan ke dalam suatu medium sehingga menghasilkan karya yang memiliki nilai ekonomi.

“Suatu ide dapat disebut IP ketika punya value kekayaan. Value kekayaan bisa macam-macam. Apakah sebuah ide ini berharga karena sebuah ide ini bisa dijadikan sebuah buku, terus bukunya terjual banyak, nah itu jadinya IP,” ujar Faza.

Sebagai seorang kreator seni, dirinya menganggap bahwa melindungi kekayaan intelektual adalah suatu kebutuhan. Mengingat, setiap karya yang berhasil diciptakan bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual dapat mengamankan karya tersebut.

Untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap kekayaan intelektual serta menghormati karya yang diciptakan seseorang, Faza menyarankan agar wawasan mengenai kekayaan intelektual tersebut sudah diperkenalkan mulai dari sekolah dasar.

“Karena edukasi mengenai hak cipta ini belum seluas itu, sehingga orang itu kadang-kadang memang bukan berniat jahat tetapi karena tidak tahu. Jadi, kalau menurut saya harusnya wawasan tentang hak cipta ini harusnya sudah pelan-pelan masukin sedari SD, SMP. Jadi nantinya sampai dewasa ada kesadaran,” ungkapnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya