Bahas Tata Kelola Musik, DJKI Sosialisasikan Pendaftaran Karya Melalui PDLM

Jakarta - Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, memanfaatkan momen tersebut untuk menjelaskan peran Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM. Sebagai basis data nasional, sistem ini berfungsi menyinkronkan informasi antara pencipta, pemilik hak, dan pengguna lagu guna menjamin transparansi dalam setiap pemanfaatan karya musik.

Agar karya para musisi masuk ke dalam radar sistem tersebut, Hermansyah menyebutkan perlunya ketelitian saat mendaftarkan karya secara digital. Setidaknya ada 13 data mandatori yang perlu dipenuhi demi kelancaran dalam mencatatkan lagu dan musik ke PDLM.

“Kami ingin berbagi mengenai pentingnya pendaftaran karya ke dalam sistem PDLM dengan melengkapi 13 data mandatori yang telah ditetapkan. Jika seluruh informasi ini tervalidasi oleh negara, maka transparansi dalam distribusi royalti ke depannya akan jauh lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada para pencipta,” tutur Hermansyah.

Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan apresiasi positifnya atas kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadirkan PDLM guna mengatur transparansi pendistribusian royalti kepada pemilik haknya.

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat, dalam hal ini para musisi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Giring mengatakan bahwa keterlibatan DJKI melalui forum ini menjadi sangat strategis karena erat kaitannya dengan tugas dan fungsi kementerian di bidang kebudayaan dan pelindungan kekayaan intelektual atau KI.

“Kehadiran DJKI sangat penting karena berbicara tentang budaya tentu beririsan langsung dengan KI. Untuk itulah kenapa kehadiran DJKI menjadi penting disini,” ujarnya.

Seluruh poin penting yang dikumpulkan melalui diskusi ini nantinya disiapkan sebagai materi menuju perhelatan tahunan Konferensi Musik Indonesia (KMI). Dan untuk tahun ini, Makassar direncanakan menjadi tuan rumah acara tahunan tersebut.

Koordinasi teknis antara seluruh pihak terkait akan terus berjalan guna memastikan kesiapan menjelang agenda besar di Makassar ini dilaksanakan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya