Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi bersama Wakil Menteri UMKM, Helvi Y. Moraza, pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Gedung SMESCO Indonesia, guna menjajaki peluang pemanfaatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan.
Dalam audiensi ini, kedua belah pihak membahas kemungkinan sinergi kebijakan untuk membuka akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang telah memiliki pelindungan hukum atas kekayaan intelektual seperti merek dan hak cipta.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor ekonomi kreatif, melalui perlindungan dan pemanfaatan KI secara strategis.
Audiensi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, beserta jajaran sebagai perwakilan DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Januari 2026