AI dan Masa Depan Kreativitas, Manusia Tetap Pencipta Utama Karya

Jakarta — Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI), muncul satu pertanyaan besar di tengah industri kreatif: apakah AI akan menjadi alat bantu bagi kreator atau justru menggantikan manusia sebagai pencipta karya? Pertanyaan tersebut mengemuka dalam program Obrolan Warga yang digelar di Kala Askara – DOSS Ratu Plaza, Jakarta, pada 16 Mei 2026.

Dalam pemaparan materinya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa AI perlu diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kreatif, sementara manusia tetap menjadi pusat penciptaan karya. Menurutnya, perkembangan AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dibendung sehingga perlu direspons melalui pengaturan yang adaptif dan seimbang.

“Karya cipta tetap harus memiliki unsur manusia, sementara AI diposisikan sebagai alat bantu dalam proses kreatif,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pengaturan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi AI tanpa mengesampingkan hak para kreator. Ia menilai keseimbangan antara inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi penting agar ekosistem kreatif tetap berkembang di tengah transformasi digital.

Dalam diskusi bertajuk “Agar Kreator Nggak Tekor di Era AI. Proteksi Karya, Nilai Terjaga” tersebut, kreator dan sutradara film Pelangi di Mars, Upie Guava, menyoroti pentingnya kejelasan arah penggunaan AI di Indonesia. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diiringi dengan etika serta literasi digital agar AI tidak menggerus nilai kreativitas manusia.

Sementara itu, Direktur Investasi dan Ekraf Kementerian Luar Negeri RI, Royhan Nevy Wahab, menilai KI akan menjadi fondasi ekonomi masa depan Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan digital nasional di tengah derasnya arus teknologi global.

“Indonesia jangan hanya menjadi pasar digital, tetapi juga harus mampu melindungi dan mengembangkan inovasi nasional,” ucap Royhan.

Pandangan serupa disampaikan akademisi dan praktisi hukum hiburan, Riyo Hanggoro Prasetyo. Ia menilai regulasi AI tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran dan integritas dari para penggunanya. Menurutnya, manusia tetap harus memiliki kendali atas teknologi yang digunakan dalam proses kreatif.

Melalui diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa AI tidak perlu ditakuti, tetapi juga tidak boleh membuat kreator kehilangan identitas dan daya ciptanya. Di tengah era algoritma, karya yang lahir dari visi, sentuhan rasa, dan kesadaran manusia justru dinilai akan memiliki nilai yang semakin tinggi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya