Bogor - Sebanyak 40 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Kekayaan Intelektual (KI) dinyatakan lulus dengan predikat Baik. Pembentukan PPNS ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penegakan hukum KI di tengah tantangan pelanggaran yang semakin kompleks.
Diklat Pembentukan PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Pola 400 Jam Pelajaran (JP) Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup di Gedung Bhayangkara Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Wakil Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Kombes Pol. Radiant, selaku pemimpin upacara, menekankan pentingnya kesiapan PPNS KI menghadapi perkembangan modus pelanggaran kekayaan intelektual.
“PPNS KI menjadi salah satu benteng pertahanan bagi kreativitas, inovasi, dan ekosistem ekonomi kreatif bangsa. Karena itu, penyidik dituntut mampu melakukan penindakan secara presisi,” ujar Radiant.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila mengatakan, peningkatan kompetensi PPNS menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum KI.
“Dengan kompetensi penyidik yang semakin baik, penegakan hukum KI diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat,” ujar Tessa.
Sebagai tindak lanjut, akan disiapkan daftar peserta Manajemen PPNS 400 JP untuk mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme PPNS. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penegakan hukum KI yang profesional, presisi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memberikan pelindungan yang optimal bagi kreativitas dan inovasi masyarakat.
Diklat berlangsung selama 60 hari, sejak 8 Juni hingga 6 Agustus 2026, secara tatap muka di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor. Kegiatan diikuti 101 peserta, terdiri atas 40 peserta pembentukan PPNS bidang KI dan 61 peserta bidang Imigrasi, dengan dukungan 39 tenaga pendidik.
Berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran, seluruh peserta dinyatakan lulus. Sebanyak 40 peserta bidang KI memperoleh predikat Baik, sementara peserta bidang Imigrasi terdiri atas 60 orang dengan predikat Baik dan satu orang dengan predikat Cukup. Selama pelaksanaan diklat juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026