25 Orang Manfaatkan Konsultasi KI DJKI di Festival Kopi Dieng

Banjarnegara - Hari terakhir Festival Kopi Dieng dalam rangkaian Dieng Culture Festival 2026 di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebanyak 25 orang telah memanfaatkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Layanan ini menjadi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, komunitas, hingga pemerintah daerah untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai pelindungan KI.

Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI Endar Tri Ariningsih mengatakan, layanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari aktivasi DJKI dalam Dieng Culture Festival untuk mendekatkan diseminasi dan promosi KI kepada masyarakat. Menurutnya, festival menjadi ruang strategis untuk menyampaikan informasi KI dengan pendekatan yang lebih inklusif dan membumi.

“Kita mau lebih inklusif lagi, kita mau lebih menjemput bola kepada masyarajat. Kita cari wadah-wadah yang sangat strategis untuk meningkatkan awareness terkait kekayaan intelektual,” ujar Endar dalam wawancara singkat pada Minggu, 30 Agustus 2026..

Endar menjelaskan, layanan konsultasi dihadirkan karena masih terdapat pelaku usaha yang telah memahami cara memproduksi, mengolah, dan menjual produknya, tetapi belum mengetahui bagaimana melindungi produk tersebut melalui KI. Melalui konsultasi secara langsung, DJKI memberikan pemahaman mengenai bentuk pelindungan yang dapat digunakan sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat.

“Disitulah kita memberikan layanan konsultasi yang didekatkan, kita juga berusaha merangkul mereka secara langsung satu per satu ke booth untuk memberikan pemahaman tentang pelindungan kekayaan intelektual,” kata Endar.

Beragam kebutuhan disampaikan masyarakat selama layanan berlangsung, termasuk konsultasi mengenai merek, KI komunal, dan hak cipta. Perwakilan pemerintah daerah juga berkonsultasi mengenai mekanisme pencatatan KI komunal, sementara para penggiat seni memperoleh informasi mengenai pencatatan karya musik dan lagu yang per 1 Agustus 2026 lalu menjadi nol rupiah.

Salah satu pengunjung, Alif, menjadi bagian dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh pendampingan dalam pendaftaran merek kolektif. Pendampingan yang diberikan DJKI membantunya memahami proses pendaftaran serta langkah yang perlu dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap merek yang dimiliki secara kolektif.

“Terima kasih sekali kepada DJKI. Pelayanannya super sekali! Kami sangat dibantu dalam mengajukan permohonan merek kolektif kami. Tidak habya merek kolektif saja, tetapi juga brand-brand merek dari teman-teman di sini juga difasilitasi permohonannya,” tutur Alif.

Endar mengatakan, konsultasi yang telah dilakukan selama festival tidak berhenti setelah kegiatan berakhir. DJKI akan menindaklanjuti masyarakat yang telah berkonsultasi, khususnya mereka yang membutuhkan asistensi dalam proses pendaftaran KI, sehingga proses yang telah dimulai dapat terus dipantau.

“Kalau mereka sudah mendatangi kita untuk konsultasi, otomatis prosesnya memang harus dimonitor. Jangan kemudian pada saat mereka datang, sudah melalui konsultasi tapi pada akhirnya ditolak,” ujar Endar.

Selain memberikan layanan secara langsung, kehadiran DJKI di Dieng Culture Festival juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan keterkaitan KI dengan potensi ekonomi daerah. DJKI membawa misi road to GI Tourism dengan memperkenalkan potensi indikasi geografis yang telah terlindungi dan menghubungkannya dengan potensi Dieng sebagai kawasan yang memiliki kekayaan produk serta daya tarik wisata.



LIPUTAN TERKAIT

Menkum: Saya Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.

Jumat, 11 September 2026

DJKI Siapkan Ketelusuran untuk Pastikan Asal Produk Indikasi Geografis

Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.

Kamis, 10 September 2026

Audiensi Dirjen KI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.

Kamis, 10 September 2026

Selengkapnya